“Sesungguhnya solat itu diwajibkan atas orang-orang yang beriman menurut waktu-waktu yang tertentu” ( Q.S. An-Nisa’ :103 )
“Dirikanlah solat ketika gelincir matahari hingga waktu gelap malam dan dirikanlah solat subuh sesungguhnya solat subuh itu adalah disaksikan (keistimewaannya)”. ( Q.S. Al-Isra’ : 78 )
Dengan berkembangnya peradaban manusia, berbagai kemudahan-kemudahan diciptakan untuk membuat manusia lebih praktis dalam segala hal termasuk dalam beribadah khususnya shalt fardu. Saat ini kita mengetahui banyak sekali diterbitkan jadwal waktu shalat dari berbagai instansi maupun organisasi antara lain; Departemen Agama, PP Muhammadiyah, PP Persis, PP Nahdatul Ulama (NU) dsb. Namun kesemuanya tidak dapat dilepaskan dari kaidah yang sebenarnya digunakan untuk menentukan waktu shalat yaitu “Pergerakan Matahari ” dilihat dari bumi.
Sebelum manusia menemukan hisab/perhitungan falak/astronomi, pada zaman Rasulullah waktu shalat ditentukan berdasarkan observasi terhadap gejala alam dengan melihat langsung matahari. lalu berkembang dengan dibuatnya jam suria serta jam istiwa atau jam matahari dengan kaidah bayangan matahari.
Dari sudut fiqih waktu shalat fardhu seperti dinyatakan di dalam kitab-kitab fiqih adalah sebagi berikut :
•Waktu Subuh Waktunya bermula dari terbit fajar sidiq sehingga terbit matahari (syuruk). Fajar sidiq ialah cahaya putih yang melintang mengikut garis lintang ufuk di sebelah Timur. Menjelang pagi hari, fajar ditandai dengan adanya cahaya yang menjulang tinggi (vertikal) di horizon Timur yang disebut “fajar kidzib”. Lalu kemudian menyebar di cakrawala (secara horizontal), dan ini dinamakan “fajar shiddiq”. Secara astronomis Subuh dimulai saat kedudukan matahari sebesar s° di bawah horizon Timur sampai sebelum piringan atas matahari menyentuh horizon yang terlihat (ufuk Mar’i). Di Indonesia khususnya Depag menganut kriteria sudut S sebesar 20° di bawah horison Timur.
•Waktu Zuhur Disebut juga waktu istiwa’ (zawaal) terjadi ketika matahari berada di titik tertinggi. Istiwa’ juga dikenal dengan sebutan “tengah hari” (midday/noon). Pada saat istiwa’, mengerjakan ibadah shalat (baik wajib maupun sunnah) adalah haram. Waktu zhuhur tiba sesaat setelah istiwa’, yakni ketika matahari telah condong ke arah barat. Waktu “tengah hari” dapat dilihat pada almanak astronomi atau dihitung dengan menggunakan algoritma tertentu. Secara astronomis, waktu Zhuhur dimulai ketika tepi “piringan” matahari telah keluar dari garis zenith, yakni garis yang menghubungkan antara pengamat dengan pusat letak matahari ketika berada di titik tertinggi (istiwa’). Secara teoretis, antara istiwa’ dengan masuknya zhuhur membutuhkan waktu 2,5 menit, dan untuk faktor keamanan, biasanya pada jadwal shalat, waktu zhuhur adalah 5 menit setelah istiwa’ (sudut z°).
•Waktu Ashar Menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Sementara madzab Imam Hanafi mendefinisikan waktu Ashar jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar dapat dihitung dengan algoritma tertentu yang menggunakan trigonometri tiga dimensi. Secara astronomis ketinggian matahari saat awal waktu ashar dapat bervariasi tergantung posisi gerak tahunan matahari/gerak musim. Di Indonesia khususnya Depag menganut kriteria waktu Ashar adalah saat panjang bayangan = panjang benda + panjang bayangan saat istiwa.
•Waktu Maghrib Waktunya bermula apabila matahari terbenam sampai hilangnya cahaya merah di langit Barat. Secara astronomis waktu maghrib dimulai saat seluruh piringan matahari masuk ke horizon yang terlihat (ufuk Mar’i) sampai kedudukan matahari sebesar m° di bawah horizon Barat. Di Indonesia khususnya Depag menganut kriteria sudut m sebesar 18° di bawah horison Timur.
•Waktu ‘Isya Waktu Isya didefinisikan dengan ketika hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit Barat, hingga terbitnya fajar shaddiq di Langit Timur. Secara astronomis, waktu Isya merupakan kebalikan dari waktu Subuh. Secara astronomis Isya dimulai saat kedudukan matahari sebesar i° di bawah horizon Barat sampai sebelum posisi matahari sebesar 20° di bawah horizon Timur.
Akibat pergerakan semu matahari 23,5° ke Utara dan 23,5° ke Selatan selama periode 1 tahun, waktu-waktu tersebut bergesar dari hari-kehari. Akibatnya saat waktu shalat juga mengalami perubahan. oleh sebab itulah jadwal waktu shalat disusun untuk kurun waktu selama 1 tahun dan dapat dipergunakan lagi pada tahun berikutnya. Selain itu posisi atau letak geografis serta ketinggian tempat juga mempengaruhi kondisi-kondisi tersebut di atas.
Sumber : http://fikrul.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih Atas Commentnya...